Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan : Bakal Tuntut 2 Miliar Polda Jabar

Tim kuasa hukum, Pegi Setiawan

“Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas,” kata dia. “Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun,” sambung Toni. Meski demikian, dia menuturkan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini, punkasnya.

Patut di ketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, Senin, (8/7). Membacakan amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung.

TONTON JUGA

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,”

“proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 dan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, tutur, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ungkapnya.

Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup