URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Segini Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU, Yang Diatur dalam Pasal 4 Perpres
Berikut Ini Adalah Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua Rp12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
TONTON JUGA
Fasilitas yang diberikan kepada Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota meliputi biaya perjalanan dinas sesuai dengan Pasal 5 ayat (1).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU berhak menerima fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. (DM2)
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Tutup