Youtube DiviProMedia

Segini Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU, Yang Diatur dalam Pasal 4 Perpres

Ini loh,Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU. Ilustrasi: Pixabay.com/Divipromedia.com

Berikut Ini Adalah Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

  1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
  2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

  1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
  2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

  1. Gaji Ketua Rp12.823.000
  2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.

TONTON JUGA

Fasilitas yang diberikan kepada Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota meliputi biaya perjalanan dinas sesuai dengan Pasal 5 ayat (1).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU berhak menerima fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. (DM2)

Blue-Modern-Dance-Channel-Youtube-Banner

Tinggalkan Balasan

Youtube DiviProMediaOfficial
Youtube DiviProMediaOfficial
Tutup