Ribuan Anak di Bawah Umur : Main Judi Online Tertacatat Transaksi Miliaran Rupiah
Ribuan Anak di Bawah Umur
Divipromedia.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait transaksi judi online yang diduga melibatkan anak-anak di bawah umur.
Laporan terbaru dari PPATK menunjukkan bahwa jumlah transaksi tersebut mencapai angka fantastis, yakni miliaran rupiah.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, aktivitas perjudian online ini semakin meresahkan karena tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada perkembangan mental dan moral anak-anak yang terlibat.
BACA JUGA
“Kami menemukan pola transaksi yang mencurigakan yang menunjukkan adanya partisipasi anak di bawah umur dalam perjudian online. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani,” ujar Ketua PPATK, Ivan Sabtu, (27/7).
Para ahli menyarankan agar orang tua lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak mereka dan memperkuat pengawasan serta edukasi mengenai bahaya judi online.
Di sisi lain, pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat memperketat regulasi serta meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap situs-situs judi online ilegal.
Penemuan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mengambil tindakan nyata guna melindungi generasi muda dari bahaya judi online.
Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2024, sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. Transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
“Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu”, bebernya.
Ivan melanjutkan PPATK juga menemukan adanya anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online. Total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
“Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu,” tuturnya.
Sementara itu, anak rentang usia 17-19 tahun merupakan yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak-anak yang dipersiapkan untuk masa depan.
“17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi, tadi 282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta,” jelasnya.
“Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp 293,4 miliar,” sambungnya.
TONTON JUGA
PPATK juga mengungkap Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi transaksi judi online anak-anak. PPATK menyebut total ada 41 ribu anak di Jawa Barat bermain judi online.
“Data anak bertransaksi judol berdasarkan provinsi itu Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41 ribu anak ya, angka transaksinya Rp 49,8 miliar, jumlah transaksinya sampai 459 ribu kali transaksi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sementara itu, kata Ivan, untuk kota/kabupaten terbanyak ialah di Jakarta Barat. Ivan mengatakan transaksi anak bermain judi online di Jakbar mencapai Rp 9 miliar.
“Kalau dilihat dari kota atau kabupaten yang paling banyak itu adalah kota administratif Jakarta Barat, ada 4.300 anak terpapar ya, angka transaksinya Rp 9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68 ribu,” jelas dia.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan terkait anak-anak bermain judi online. Ivan menyampaikan Cengkareng merupakan wilayah dengan jumlah peserta judi online terbanyak.
“Kecamatan dengan jumlah peserta paling banyak di Indonesia itu Cengkareng ya, 1.000 sekian orang, tapi kalau dilihat jumlah transaksi nilai rupiah paling banyak itu adalah di Karawaci ya,” ungkap Ivan.
“Jadi anak-anak yang terdata di daerah Karawaci ya paling banyak melakukan deposit transaksi itu hampir Rp 5 miliar di sana, jumlah depositnya kalau yang tadi di Cengkareng itu ada transaksinya 14 ribu sekian, kalau di Karawaci 7 ribu sekian”. Unjarnya. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.