Presiden Prabowo Subianto Lantik 7 Utusan Khusus di Istana Negara
Prabowo Subianto
JAKARTA, divipromedia.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029.
Dalam pelantikan tersebut, beberapa figur publik yang terkenal turut dipercaya mengemban amanah ini. Di antaranya adalah Gus Miftah dan Raffi Ahmad, yang masing-masing diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang spesifik mereka sebagai Utusan Khusus Presiden.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden, di luar kewenangan kementerian maupun instansi pemerintahan lainnya. Tugas ini bersifat spesifik dan dirancang untuk menangani isu-isu yang membutuhkan perhatian khusus, sesuai arahan presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden berkewajiban melapor langsung kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Presiden. Ketentuan ini memastikan bahwa tugas-tugas yang diemban oleh para utusan terkoordinasi dengan baik.
“Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet,” demikian bunyi salah satu ketentuan yang berlaku.
Proses pengangkatan Utusan Khusus Presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden. Mereka yang terpilih bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, bergantung pada kebutuhan dan spesifikasi tugas yang akan diemban.
Baik Utusan Khusus Presiden maupun Staf Khusus Presiden nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet, yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh tugas yang diberikan Presiden dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Daftar lengkap tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Presiden Prabowo:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Penunjukan para Utusan Khusus ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya.
Peraturan tersebut mengatur penunjukan Penasihat Khusus, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas presiden di berbagai sektor yang tidak tercakup dalam struktur kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan para Utusan Khusus Presiden dapat mendukung kerja Presiden Prabowo Subianto dalam menangani isu-isu krusial di bidang masing-masing, sehingga dapat membantu percepatan pelaksanaan program-program nasional. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.