URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Pj Bupati Cirebon Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pilkada 2024 secara Damai dan Sesuai Aturan
Ia menambahkan bahwa paslon diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp75 juta, serta dari badan swasta hingga Rp750 juta. Namun, sumbangan dari pihak asing, BUMN, dan BUMD tetap dilarang keras.
“Semua dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk memastikan transparansi,” tambahnya.
Pilkada Kabupaten Cirebon diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik demi kemajuan daerah. (DM1)
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Tutup