Pemkot Denpasar Pertimbangkan Aturan Jam Operasional Warung Madura, Wali Kota: “Masih dalam Kajian”
Operasional Warung Madura
BALI, divipromedia.com – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Denpasar belum memiliki regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur jam operasional warung Madura. Pernyataan ini disampaikan di tengah perdebatan pro dan kontra terkait penertiban warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang diminta oleh Satpol PP untuk membatasi jam buka hanya sampai pukul 12 malam, ujarnya. Senin, (21/10).
Warung Madura, yang dikenal dengan jam operasional 24 jam dan memiliki karyawan yang bergantian, telah menyebar di berbagai wilayah Denpasar. Meski demikian, pemerintah kota belum menetapkan kebijakan yang jelas mengenai batas waktu operasionalnya.
Koordinasi dengan Jajaran Desa dan Lurah
Jaya Negara menjelaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan Pemkot Denpasar, seperti pendataan penduduk pendatang, merupakan upaya untuk menjaga ketertiban lingkungan. Namun, terkait kebijakan jam operasional warung Madura, masih perlu dilakukan kajian lebih lanjut.
“Saya akan berkoordinasi untuk melihat pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut. Mungkin, dalam konteks sekarang, sering terjadi perkelahian, sehingga kami menginstruksikan kepada jajaran desa dan lurah melalui camat untuk melakukan penertiban penduduk,” ungkapnya.
Komitmen Mewujudkan Kota Denpasar yang Kondusif
Wali Kota menekankan bahwa tindakan Pemkot Denpasar tidak bermaksud mendiskriminasi penduduk pendatang, termasuk mereka yang bekerja di warung Madura. Fokus utamanya adalah menjaga agar kota tetap aman dan kondusif.
“Kami sangat menghormati para pendatang yang datang ke Denpasar, baik untuk mencari rezeki maupun bekerja. Dalam konteks penertiban penduduk, mungkin lurah setempat mengambil kebijakan agar warung ditutup pukul 12 malam demi menjaga ketertiban di wilayahnya,” kata Jaya Negara.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan jam operasional warung Madura bukanlah bentuk dukungan terhadap ritel modern yang sering buka lebih lama. Menurutnya, wilayah pinggiran Denpasar cenderung sepi pada tengah malam, sehingga kebijakan seperti yang diterapkan di Kelurahan Penatih mungkin tepat, namun tetap perlu dikaji lebih mendalam sebelum diberlakukan secara resmi melalui Perwali.
Kemenkop UKM: Tidak Ada Larangan Buka 24 Jam
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. Dalam klarifikasinya, Arif menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan pasar, aturan jam operasional hanya berlaku untuk ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan department store.
“Kami sudah memeriksa peraturan yang ada, dan tidak ditemukan ketentuan yang melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Pembatasan jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern,” jelas Arif.
Lebih lanjut, Kemenkop UKM akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait pembatasan jam operasional yang tengah berkembang di masyarakat. Pihaknya juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang dianggap kontraproduktif terhadap kepentingan UMKM.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan UMKM, termasuk program dan anggaran yang mendukung mereka,” tambah Arif.
Sebelumnya, imbauan agar warung Madura tidak beroperasi 24 jam dikeluarkan oleh Lurah Penatih, Denpasar Timur, dengan alasan keamanan. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.