Pemkot Denpasar Pertimbangkan Aturan Jam Operasional Warung Madura, Wali Kota: “Masih dalam Kajian”
Kemenkop UKM: Tidak Ada Larangan Buka 24 Jam
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam. Dalam klarifikasinya, Arif menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan pasar, aturan jam operasional hanya berlaku untuk ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan department store.
“Kami sudah memeriksa peraturan yang ada, dan tidak ditemukan ketentuan yang melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Pembatasan jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern,” jelas Arif.
Lebih lanjut, Kemenkop UKM akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait pembatasan jam operasional yang tengah berkembang di masyarakat. Pihaknya juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang dianggap kontraproduktif terhadap kepentingan UMKM.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan UMKM, termasuk program dan anggaran yang mendukung mereka,” tambah Arif.
Sebelumnya, imbauan agar warung Madura tidak beroperasi 24 jam dikeluarkan oleh Lurah Penatih, Denpasar Timur, dengan alasan keamanan. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.