Pemkab Tangerang Klarifikasi: Distribusi Elpiji 3 Kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi, Bukan Kelangkaan
KABUPATEN TANGERANG, (Divipromedia.com). – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memberikan penjelasan terkait adanya keluhan warga soal kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di daerah itu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diaperindag) Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih di Tangerang, Senin (03/2), menyampaikan bahwa isu kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di tengah masyarakat saat ini tidak benar adanya.
Melainkan, untuk edaran gas elpiji 3 kg kini sudah tidak didistribusikan lagi ke eceran atau warung klontong, hanya sampai di pangkalan resmi.
“Berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI, bahwa distribusi elpiji 3 kg itu hanya sampai pangkalan saja tidak ke eceran,” katanya.
Menurut Resmiyati, bahwa langkah penarikan pendistribusian di tingkat eceran/warung tersebut dilakukan sebagai mengantisipasi terjadinya kenaikan harga yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, pengalihan pendistribusian ke pangkalan atau agen resmi ini juga dilakukan agar pembagian gas 3 kg bisa tepat sasaran sesuai regulasi yang telah ada.
“Ini dilakukan supaya tepat sasaran, dan di pangkalan itu dengan melampirkan fotocopy KTP. Pekan ini kami bersama pihak terkait turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi saat ini,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, bila pendistribusian gas elpiji untuk masyarakat menengah ke bawah dipastikan tidak ada pengurangan maupun kelangkaan. Namun, saat ini sistem pengirimannya hanya sampai di pangkalan atau agen resmi yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Kalau langka itu tidak ada, hanya sekarang adanya di pangkalan jadi mungkin masyarakat banyak yang belum tahu,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur.
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin terkait penyesuaian ketentuan pendistribusian gas elpiji itu.
Dimana, poin pertamanya menyebutkan bahwa ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10 persen dari alokasimm harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling sedikit 90 persen langsung ke konsumen akhir) menjadi 100 persen pendistribusian langsung ke konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai 1 Februari 2025.
“Dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg, mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar 8,17 juta MT,” tulisnya. (Azmi Syamsul Ma’arif/Antara) ***