Ads

Pemkab Tangerang Klarifikasi: Distribusi Elpiji 3 Kg Hanya Melalui Pangkalan Resmi, Bukan Kelangkaan

Sejumlah warga saat mengantre untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg yang saat ini mengalami pembatasan pendistribusian di eceran. (Azmi Samsul Maarif)

“Kalau langka itu tidak ada, hanya sekarang adanya di pangkalan jadi mungkin masyarakat banyak yang belum tahu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur.

Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin terkait penyesuaian ketentuan pendistribusian gas elpiji itu.

Dimana, poin pertamanya menyebutkan bahwa ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10 persen dari alokasimm harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling sedikit 90 persen langsung ke konsumen akhir) menjadi 100 persen pendistribusian langsung ke konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai 1 Februari 2025.

“Dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg, mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar 8,17 juta MT,” tulisnya. (Azmi Syamsul Ma’arif/Antara) ***

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads