Pemkab Indramayu Percepat Sertifikasi dan Penanganan Sengketa Aset Tanah

Pemkab Indramayu Percepat Sertifikasi dan Penanganan Sengketa Aset Tanah. (dok.Humas Pemkab Indramayu)

Sertifikasi dan Penanganan Sengketa Aset

Divipromedia.com, INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mempercepat upaya pelacakan dan inventarisasi aset daerah sebagai bagian dari program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaan aset yang dimiliki pemerintah daerah terjamin secara hukum.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menandatangani Nota Kesepakatan (Nokes) antara Pemkab Indramayu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kesepakatan ini mencakup percepatan pensertifikatan tanah, penanganan perkara, serta penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang diwakili oleh Inspektur Ari Risdianto, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, melalui Inspektur Ari Risdianto, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi dan memperkuat keberadaan aset yang dimiliki pemerintah daerah.

“Dengan adanya program La-Da, Pemkab Indramayu berhasil mengamankan berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya yang sebelumnya sempat dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Ari Risdianto, jum’at (9/8).

Ia menegaskan, langkah penyelamatan aset ini merupakan komitmen Pemkab Indramayu di bawah arahan Bupati Nina Agustina.

“Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi aset-aset tanah yang dimiliki pemerintah daerah,” tambahnya.

Salah satu pencapaian terbaru adalah kembalinya aset tanah yang diperuntukkan bagi Perumdam Tirta Darma Ayu, yang sebelumnya bersengketa dan dikuasai oleh individu, kini telah kembali menjadi milik pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, menambahkan bahwa pada tahun 2021 Pemkab Indramayu telah berhasil menyertifikasi 76 bidang tanah dengan nilai Rp14,03 miliar. Angka ini meningkat pada tahun 2022 menjadi 183 bidang senilai Rp138,3 miliar, dan pada tahun 2023 mencapai 202 bidang dengan nilai Rp48,9 miliar.

“Pada tahun 2024 ini, kami terus berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan untuk menginventarisasi dan melacak aset-aset daerah berupa tanah dan bangunan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina,” ungkap Woni Dwinanto. (DM1)

Tinggalkan Balasan