Pemkab Cirebon Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi
298 Ribu Batang Rokok
KABUPATEN CIREBON, Divipromedia.com – Pemerintahan Kabupaten Cirebon dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah warung kelontong di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.
Operasi intensif yang berlangsung selama empat hari, dari 27 hingga 30 Agustus 2024, menunjukkan hasil signifikan dengan penyitaan besar-besaran rokok ilegal.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Kami berhasil menyita sebanyak 298 ribu batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di 10 desa pada enam kecamatan. Rokok-rokok tersebut terdiri dari 166 merek, dengan total 1.438 slop dan 628 bungkus, atau sekitar 15.800 bungkus secara keseluruhan,” jelas Wahyu. Minggu, (1/9)
Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp393 juta, sementara kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Wahyu menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya rutin yang akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi secara berkala, agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas hingga tuntas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Cirebon, Polresta Cirebon, serta berbagai instansi terkait lainnya atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Dengan upaya yang semakin intensif dan koordinasi erat antar berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan dan pada akhirnya dapat dihilangkan sepenuhnya. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.