Youtube DiviProMedia

Pemkab Cirebon Menyatakan Perangi Judi Online dan ASN Terlibat Tindak Tegas

Perangi Judi Online dan ASN

Perangi Judi Online dan ASN

Divipromedia.com, KABUPATEN CIREBON – Pemerintah Republik Indonesia, semakin getol untuk melakukan “perang” terhadap praktik judi online.

Terlebih, tindakan haram ini telah meracuni seluruh lapisan masyarakat dan berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Tidak mau tertinggal dengan daerah-daerah lain, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan aksi perangi judi online dengan menerbitkan surat edaran tentang menekankan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dilarang terlibat dalam aktivitas perjudian online (daring).

Saat dikonfirmasi, PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, “Surat edaran terkait dengan judi daring, mulai disebar di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon,” katanya, kamis, (4/7).

Penerbitan surat edaran ini, menjadi upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai tulang punggung pelayanan publik, tuturnya.

Wahyu menjelaskan terdapat poin penting yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut. Salah satunya yakni ASN di Pemkab Cirebon harus menjaga moral dan etika dengan tidak bermain judi daring.

judi daring merupakan salah satu aktivitas ilegal. Jika terdapat ASN yang terlibat, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi termasuk pemberhentian hingga memproses hukum oknum tersebut.

Menurut Wahyu, pihaknya tidak melakukan razia telepon seluler masing-masing ASN seperti dibeberapa daerah lainnya.

“Saya rasa dengan surat edaran sudah cukup, kami tidak akan ada razia, yang penting tidak terlibat dalam perjudian,” kata

“Ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya di Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Wahyu mengemukakan judi daring bisa menyebabkan ketergantungan atau kecanduan bagi pelakunya.

Oleh sebab itu, pihaknya melarang ASN terlibat praktik ilegal itu agar mereka fokus pada kinerjanya dengan memberikan pelayanan publik yang maksimal untuk masyarakat.

“Dengan adanya larangan ini, para ASN di Kabupaten Cirebon dapat terhindar dari bahaya judi daring dan dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan ada ASN di Kabupaten Cirebon, yang bermain judi secara daring maupun konvensional.

“Segera laporkan jika menemukannya. Tapi sejauh ini ASN di Kabupaten Cirebon mematuhi aturan dan tidak bermain judi daring,” punkasnya. (DM1)

Blue-Modern-Dance-Channel-Youtube-Banner

Tinggalkan Balasan

Youtube DiviProMediaOfficial
Youtube DiviProMediaOfficial
Tutup