PCNU Cirebon Beri Bantuan Hukum kepada Nelayan Terombang-ambing Tiga Hari di Laut

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon,Kiai Aziz Hakim Syaerozie, Ketua LBH PCNU Kabupaten Cirebon Arif Rahman kuasa hukum suradi dan Ketua Lazis NU koordinator penjemputan Ade Faizal (Divipromedia.com)

“Suradi mengatakan dirinya terpeleset dan saat melihat ke arah kapal, kapal tersebut sudah jauh sehingga ia tidak mungkin mengejarnya. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian yang sungguh memprihatinkan,” ujarnya.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon,Kiai Aziz Hakim Syaerozie, Ketua LBH PCNU Kabupaten Cirebon Arif Rahman kuasa hukum suradi dan Ketua Lazis NU koordinator penjemputan Ade Faizal (Divipromedia.com)

Lebih lanjut, Kiai Aziz mengungkapkan bahwa Suradi merupakan nelayan lepas yang bekerja menangkap cumi-cumi di perairan Maluku. Merasa tidak nyaman di tempat kerjanya, Suradi akhirnya dipulangkan oleh majikannya. Ia kemudian memutuskan pulang ke Jawa dengan kapal PELNI KM 4. Namun, di tengah perjalanan, ia terpeleset dan jatuh ke laut hingga terpaksa bertahan hidup selama tiga hari di perairan Sumenep.

“Ketika dijemput, kondisi fisik dan mental Suradi terlihat masih belum stabil. Ia mengalami luka-luka, sesak napas, serta rasa sakit di punggung yang diduga terkena benda keras saat insiden terjadi,” lanjut Kiai Aziz.

Kondisi kehidupan Suradi yang serba keterbatasan semakin menguatkan tekad PCNU Kabupaten Cirebon untuk memberikan pendampingan hukum. Menurut Kiai Aziz, Suradi berasal dari keluarga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak.

“PCNU berkesimpulan bahwa kasus ini harus mendapat perhatian serius. Kami akan mengawal Suradi agar ia memperoleh hak-haknya sebagai korban kecelakaan, dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kami,” pungkas Kiai Aziz.

Dengan adanya pendampingan dari PCNU Cirebon, diharapkan Suradi mendapatkan keadilan dan hak yang seharusnya ia peroleh sebagai warga negara yang membutuhkan bantuan. *** (DM1)

Tutup