Ads

Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan Ingatkan Kuasa Hukum Sebelum Menuntut Kerugian

Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan

Ia juga mengingatkan pihak Pegi Setiawan bahwa gugatan ganti rugi hanya berlaku 14 hari setelah surat SP3 keluar. Dan besaran ganti rugi materil akan diganti negara sesuai kategori berikut

Jika hanya pemberhentian penyidikan Pegi Setiawan akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu–Rp 100 juta.

TONTON JUGA

Sedangkan jika menimbulkan kematian akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 50 juta hingga Rp 600 juta.

Anton sebagai mantan Kapolda Jabar minta maaf kepada Kapolda Jabar karena kelalaian dari anak buahnya.

Pada tahun 2016 lalu Anton baru menjabat sebagai Kapolda Jabar pada Desember 2016 namun kasus Vina Cirebon ini sudah P 21, punkasnya. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Ads
Tutup
Ads