Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan Ingatkan Kuasa Hukum Sebelum Menuntut Kerugian
Anton Charliyan Ingatkan Kuasa Hukum
Divipromedia.com, BANDUNG – Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan berdasarkan hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan dibebaskan karena hakim Eman Sulaeman menimbang bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidaklah sah.
Diketahui bahwa Pegi Setiawan mengaku bersyukur sudah bebas dari penjara.
Namun pasti ada kerugian yang didapatkan seperti tidak dapat pendapatan selama mendekam di penjara dan nama baiknya sudah tercoreng. Dan kuasa hukumnya berencana untuk menggugat ganti rugi pada Polda Jabar, harus ada tahapan yang harus di tempuh, tuturnya, Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan, Jum’at, (12/7).
BACA JUGA
Menurut, Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan mengatakan, “sebelum melakukan gugatan, jika pihak Pegi Setiawan ingin rehabilitasi dan minta ganti kerugian ada satu hal yang harus dipastikan mereka. kuasa hukumnya harus memastikan surat SP3 atau surat penghentian penyidikan didapatkan”, katanya.
Apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian pastikan surat SP3nya itu didapatkan karena dalam praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi itu ada dasarnya penghentian penyidikan,” bebernya.