Logistik 1.195 Koli Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Kabupaten Cirebon

Logistik 1.195 Koli Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Kabupaten Cirebon.

Pilkada 2024

KABUPATEN CIREBON, divipromedia.com – Logistik 1.195 koli surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah tiba di Kabupaten Cirebon. Rincian surat suara ini meliputi 598 koli untuk pemilihan Bupati dan 597 koli untuk pemilihan Gubernur.

Saat ini, seluruh surat suara disimpan dengan aman di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon yang berlokasi di kawasan Wadas, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Ketua KPU cirebon-bantah-isu-gapura-talun-ngangeni-ambruk-dan-ornamen-hilang/">Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, mengonfirmasi bahwa surat suara tersebut telah diterima sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.734.497 orang, ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.

“Kami telah menerima 598 koli untuk Pemilihan Bupati dan 597 koli untuk Pemilihan Gubernur. Dari jumlah tersebut, 1 koli untuk Pemilihan Bupati telah disiapkan khusus untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika dibutuhkan,” ujar Esya saat ditemui di gudang KPU, pada Rabu (30/10/2024).

Esya menjelaskan bahwa setiap koli berisi 3.000 lembar surat suara. Selanjutnya, KPU akan memulai proses sortir dan pelipatan (sorlip) dalam waktu dekat. Dalam proses ini, KPU akan memastikan kelayakan setiap surat suara dan mencatat apabila terdapat kerusakan atau kekurangan.

“Jika ada kekurangan atau kerusakan surat suara, hal tersebut akan terdeteksi saat proses sorlip dan kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak percetakan,” ungkap Esya.

Selain surat suara, KPU Kabupaten Cirebon juga tengah menunggu kedatangan kelengkapan logistik lainnya, seperti alat tulis kantor (ATK) dan alat bantu bagi pemilih disabilitas yang akan disediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami menargetkan seluruh logistik siap dan dapat didistribusikan ke kecamatan dua minggu sebelum hari pemilihan,” tambah Esya.

Ia berharap seluruh persiapan logistik dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pendistribusian ke TPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup