KPU RI Bahas Opsi Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024
KPU RI Bahas Opsi Pilkada Ulang
JAKARTA, divipromedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Ia menilai semangat pemilihan kepala daerah tidak akan terwakili apabila kotak kosong yang menang, mengingat kepala daerah yang dihasilkan bukan merupakan pilihan rakyat melalui Pilkada. Tuturnya, Selasa, (10/9).
Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI dan August Mellaz, anggota KPU RI, yang turut memberikan pandangannya. Selain itu, KPU RI akan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR RI untuk membahas hal ini.
Afifuddin menjelaskan, jika kotak kosong menang, maka pejabat sementara (Pj) kepala daerah akan ditunjuk untuk masa jabatan sekitar lima tahun.
Menurutnya, waktu ini terlalu lama, dan ada kekhawatiran bahwa semangat demokrasi Pilkada tidak tercermin dengan hasil tersebut. Oleh karena itu, muncul aspirasi agar Pilkada ulang bisa dilakukan lebih cepat, misalnya dalam setahun setelah Pilkada Serentak selesai.
KPU RI akan membahas kemungkinan menggelar Pilkada ulang pada akhir 2025, terutama di wilayah-wilayah dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Menurut August Mellaz, persiapan tahap Pilkada membutuhkan sekitar sembilan bulan, sehingga Pilkada ulang bisa digelar di akhir 2025 jika memang diperlukan.
Untuk mewujudkan hal ini, KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang. “akan membahas apakah memungkinkan untuk menggelar Pilkada ulang dalam waktu lebih singkat, yakni setahun setelah Pilkada Serentak berakhir”. Ujarnya.
Dengan adanya pembahasan ini, KPU RI berupaya mencari solusi terbaik agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sesuai semangat demokrasi, tanpa harus menunggu terlalu lama jika kotak kosong yang menang. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.