KPU RI Bahas Opsi Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024
KPU RI akan membahas kemungkinan menggelar Pilkada ulang pada akhir 2025, terutama di wilayah-wilayah dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Menurut August Mellaz, persiapan tahap Pilkada membutuhkan sekitar sembilan bulan, sehingga Pilkada ulang bisa digelar di akhir 2025 jika memang diperlukan.
Untuk mewujudkan hal ini, KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang. “akan membahas apakah memungkinkan untuk menggelar Pilkada ulang dalam waktu lebih singkat, yakni setahun setelah Pilkada Serentak berakhir”. Ujarnya.
Dengan adanya pembahasan ini, KPU RI berupaya mencari solusi terbaik agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sesuai semangat demokrasi, tanpa harus menunggu terlalu lama jika kotak kosong yang menang. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.