Ads

KPK Berharap SYL, di Vonis 12 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Vonis 12 Tahun Penjara

Divipromedia.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Tipikor mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hari ini, Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus pemerasan yang melibatkan anak buahnya. KPK optimistis vonis tersebut akan sesuai dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

“Atas dasar tersebut, meskipun ada bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK yakin dan berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan JPU KPK,” lanjutnya.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini berbeda jauh dengan hukuman yang diajukan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, yang masing-masing hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dan rekan-rekannya bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan ringan untuk Kasdi dan Hatta adalah keduanya tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

TONTON JUGA

Selain hukuman penjara, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Ads
Tutup
Ads