KPK Berharap SYL, di Vonis 12 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Jaksa KPK meyakini SYL dan rekan-rekannya bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan ringan untuk Kasdi dan Hatta adalah keduanya tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

TONTON JUGA

Selain hukuman penjara, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup