Kementerian Komunikasi dan Informatika Segera Keluarkan Aturan Baru Usai PDN di Retas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Divipromedia.com, JAKARTA – Kejadian luar biasa terjadi di Indonesia, server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengalami serangan siber Ransomware pekan lalu, tepanya Kamis (20/06/2024), sehingga down dan mengganggu layanan publik di berbagai instansi selama empat hari.
Menanggapi hal tersebut, kementerian Komunikasi dan Informatika, Menkominfo Budi Arie Setiadi bakal meneken aturan usai server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas ransomware.
Dalam aturan itu nantinya seluruh lembaga dan kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data.
BACA JUGA
“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN,” katanya, Jakarta Pusat, Jumat, (28/6).
“Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup,” sambungnya.
Ia menyebut paling lama keputusan menteri itu akan diteken pada Senin (1/7) pekan depan. Dia mengatakan aturan pencadangan data itu akan menjadi kewajiban lewat peraturan yang segera diterbitkan tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.