Youtube DiviProMedia

Kejaksaan Negeri Indramayu : Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Air Terjun Buatan, Bakal Ada Tersangka Baru

Mantan Kadis Budpar Kab. Indramayu, di Tetepkan tersangka kasus korupsi pembangunan air terjun buatan di bojongsari tahap V tahun anggaran 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Carsim terancam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor. “Terhadap tersangka, kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C. Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Indramayu,” ujar dia.

Arie menuturkan, saat ini penyidik dari Kejari Indramayu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan itu.

TONTON JUGA

“Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini, jadi mohon waktu tim telah bekerja,” tutur dia.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi menambahkan, penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023, kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap hasil pelaksanaan yang tidak sesuai dengan realisasi kontrak kerja, seperti harga dan volume.

“Kami meminta dukungan masyarakat, bahwa dalam rangka penegakan hukum, Kejari Indramayu berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sampai dengan selesai,” ucap dia. (DM2)

Blue-Modern-Dance-Channel-Youtube-Banner

Tinggalkan Balasan

Youtube DiviProMediaOfficial
Youtube DiviProMediaOfficial
Tutup