URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Informasi Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Cirebon, 20-22 Februari 2025
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pelayanan
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling, melainkan harus membuat SIM baru di Satpas.
- Pastikan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen berkendara mereka secara legal dan tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau mengikuti update jadwal melalui media sosial resmi Polres Cirebon. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan SIM Anda tetap berlaku untuk berkendara dengan aman! ***
Halaman
Tutup