Ads

Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara RP. 510 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ

Divipromedia.com – Eks Dirut jasa marga korupsi tol mbz rugikan negara rp. 510 miliar divonis 3 tahun penjara karena bersikap sopan selama pengadilan Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ yang merugikan negara sebesar Rp 510 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.Selasa (30/7/2024) Hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah, sikap sopan, usia 65 tahun, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan anak yang masih kuliah.

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads