Cek Bantuan Tahap Empat PKH 2024: Bantuan Hingga Rp750 Ribu per Tahap

Ilustrasi penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. (Dok.divipromedia.com)

JAKARTA, divipromedia.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat prasejahtera dengan melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pada tahap ini, nominal bantuan mencapai Rp750 ribu per tahap untuk kategori tertentu, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

PKH 2024 dirancang dengan sistem penyaluran bertahap sebanyak empat kali dalam setahun.

Saat ini, program tersebut telah memasuki tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.

Tahap ini menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan sosial sampai tepat waktu kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia, cek bantuan PKH 2024.

Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memperkuat upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sasaran utama PKH mencakup keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang memerlukan dukungan, seperti ibu hamil, anak-anak usia sekolah, dan lansia.

Kehadiran PKH telah memberikan dampak nyata bagi jutaan keluarga di Indonesia.

Tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong kemandirian masyarakat untuk keluar dari jerat kemiskinan.

Dengan keberlanjutan program ini, pemerintah berharap dapat terus memperkuat perlindungan sosial di tengah dinamika ekonomi yang berkembang.

Keluarga penerima manfaat pun diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin demi menunjang kesejahteraan keluarga.

Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori

PKH 2024 menetapkan tujuh kategori penerima dengan nominal bantuan berbeda:

  1. Siswa SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
  2. Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
  3. Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  4. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  5. Balita/anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  6. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  7. Lansia (60+ tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)

Penyaluran PKH menggunakan metode transfer langsung ke rekening penerima untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi distribusi bantuan. Sistem ini dinilai dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dana bantuan.

Cara Cek Status Penerima PKH

Kementerian Sosial menyediakan platform digital untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima PKH. Berikut langkah-langkah verifikasi melalui situs resmi:

Akses cekbansos.kemensos.go.id
Pilih lokasi domisili (provinsi hingga desa)
Isi nama lengkap sesuai KTP
Tekan tombol “Cari Data”

Syarat Penerima PKH dan Calon penerima PKH wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Status Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di dalam negeri
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
  4. Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup