Youtube DiviProMedia

BPOM RI Gencar dan Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia di Pasaran Mencapai Miliaran Rupiah

BPOM RI Gencar dan Perkuat Kolaborasi untuk Berantas Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia di Pasaran Mencapai Miliaran Rupiah. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.

Obat Bahan Alam

PEKANBARU, divipromedia.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI terus memprioritaskan upaya pemberantasan Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dan berhasil menyita bahan alami ilegal mencapai miliaran rupiah.

Dengan melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangka memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, BPOM memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

“Kami terus berupaya memperkuat sinergi dalam pemberantasan OBA BKO untuk memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat konferensi pers terkait penyitaan obat bahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat, (18/10).

Taruna menjelaskan bahwa Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk produk jamu tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, serta barang bukti lain yang terkait dengan produksi obat bahan alam ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui nilai keekonomian hasil produksi ilegal ini mencapai Rp 2,4 miliar,” jelas Taruna, seraya menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam rangka melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai standar keamanan.

Taruna menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat-obatan, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen BPOM RI untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di masyarakat aman dan berkualitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya pada, senin (14/10/24),
BPOM Denpasar beberkan hasil operasi penindakan obat bahan alam ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Saat jumpa pers, Kepala Balai BPOM di Denpasar, Bali, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan Intensifikasi pengawasan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di Bali bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat.

“Total 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana, tidak memenuhi ketentuan ditemukan OT atau Obat Bahan Alam mengandung BKO, Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif. Jumlah temuan sebanyak 120 item, 1.117 kemasan,” jelas Ayu Adhi.

Obat bahan alam mengandung BKO tersebut diantaranya dengan merek Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant dan Bintang Dua Piba Salam.

Tindak lanjut terhadap temuan produk telah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat pernyataan.

“Sampai dengan Oktober 2024 BBPOM di Denpasar menangani 7 perkara tindak pidana di bidang Kesehatan. Rinciannya 5 perkara dengan barang bukti berupa produk Obat Bahan Alam mengandung BKO, Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif dengan total nilai Rp 451.335.000, dan 2 perkara dengan Barang Bukti Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan,” paparnya. (DM1)

Blue-Modern-Dance-Channel-Youtube-Banner

Tinggalkan Balasan

Youtube DiviProMediaOfficial
Youtube DiviProMediaOfficial
Tutup