Youtube DiviProMedia

Kejaksaan Negeri Indramayu : Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Air Terjun Buatan, Bakal Ada Tersangka Baru

Mantan Kadis Budpar Kab. Indramayu, di Tetepkan tersangka kasus korupsi pembangunan air terjun buatan di bojongsari tahap V tahun anggaran 2019 lalu.

Tersangka Kasus Korupsi Air Terjun

Divipromedia.com, INDRAMAYU – Negara di rugikan kembali mencapai Rp. 1,1 Miliar, kasus korupsi pada pekerjaan fisik pembuatan tebing air terjun buatan tahap V di Kawasan Wisata Bojongsari Kabupaten Indramayu Jawa Barat tahun anggaran 2019 lalu oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan Kejaksaan Negeri Indramayu, menetapkan tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, Carsim. Tuturnya, Kamis, (4/7).

BACA JUGA

Di tahun 2019 lalu, Carsim menjabat sebagai kepala dinas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tebing air terjun buatan tersebut.

Namun dalam pengerjaannya, tebing yang ada di komplek wisata Bojongsari itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai hingga Rp 1,1 miliar.

“Telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp 1.189.871.205,” ungkapnya

Blue-Modern-Dance-Channel-Youtube-Banner

Tinggalkan Balasan

Youtube DiviProMediaOfficial
Youtube DiviProMediaOfficial
Tutup