Polres OKU Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba: Bentengi Pelajar dari Ancaman Zat Terlarang
BATURAJA, (Divipromedia.com). – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggencarkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar di wilayah itu.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon di Baturaja, Senin (03/2), mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini telah merambah pada kalangan pelajar usia remaja akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan dari orang tua.
Menurutnya, pelajar merupakan sasaran empuk peredaran narkoba sehingga perlu adanya upaya maksimal agar mereka dapat bebas dari jeratan barang berbahaya tersebut.
Apalagi, kata dia, Kabupaten OKU merupakan Jalur Lintas Tengah Sumatera dan berbatasan dengan beberapa kabupaten sehingga peredaran narkoba cukup rawan terjadi di setiap kecamatan yang sulit dijangkau petugas.
Oleh sebab itu, sebagai upaya pencegahan maka pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah jenjang SMP dan SMA di wilayahnya untuk menyosialisasikan tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Selain itu, pihaknya juga mengkampanyekan gerakan antinarkoba melalui siaran radio agar masyarakat teredukasi untuk menjauhi barang terlarang tersebut.
“Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mulai dari antisipasi pengenalan narkoba dan penyalahgunaannya sejak dini di usia remaja agar tidak ketergantungan,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan data sepanjang tahun 2024 pihaknya mengungkap sebanyak 84 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 98 tersangka.
Dia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 80 kasus dan tersangka mulai dari bandar hingga pengedar yang berhasil diamankan sebanyak 91 orang.
Dari 98 tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 270,17 gram, 336.15 gram sabu-sabu dan 104 butir pil ekstasi.
“Untuk nilai barang bukti yang sudah dimusnahkan jumlahnya sekitar Rp380.000.000,” katanya. (Edo Purmana/Antara) ***