Upaya Penghancuran Bukti Transfer :KPK Ungkap OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
JAKARTA, divipromedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
OTT ini dipicu informasi adanya upaya penghancuran bukti transfer yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa awalnya KPK mendapatkan informasi terkait tindakan penghancuran bukti transfer oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK). Informasi tersebut diterima, Senin (2/12/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, salah satunya terkait upaya penghancuran tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta oleh NK, yang diduga dilakukan atas perintahnya,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ghufron, bukti transfer tersebut diketahui berasal dari Rafli Sumba (RS), staf Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, atas instruksi dari Novin Karmila.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.