Pelantikan Ribuan Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024: Komitmen Demi Pemilu Jujur dan Lancar

Caption : Pelantikan Ribuan Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

Pelantikan Ribuan Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024

JAKARTA, divipromedia.com – Ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik di seluruh Indonesia. Pelantikan ini menandai kesiapan mereka untuk menjaga kejujuran, keadilan, dan ketertiban proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, Kamis (7/11/2024)

Struktur dan Peran KPPS di TPS ;

Setiap TPS akan dikelola oleh satu ketua KPPS dan didukung enam anggota yang memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara. Para petugas KPPS bertanggung jawab mulai dari persiapan teknis TPS, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penyusunan berita acara sebagai bukti akuntabilitas hasil pemilu. Struktur ini disusun untuk mendukung terciptanya proses yang transparan dan tuntas di setiap TPS.

Masa Kerja KPPS, Pengabdian Sejak Persiapan hingga Pascapemilu ;

Tugas KPPS dimulai hari ini hingga 8 Desember 2024, meliputi berbagai langkah penting untuk memastikan kesiapan TPS sebelum, selama, dan setelah hari pemilihan. Selain mengelola pemungutan suara, KPPS juga bertanggung jawab mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), membagikan DPT kepada para saksi dan pemilih terdaftar, serta menyusun sertifikat hasil pemungutan suara yang kemudian akan diserahkan kepada berbagai pihak, termasuk saksi, pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPPS juga memiliki kewajiban mengirimkan undangan kepada para pemilih dan memberikan pelayanan khusus bagi pemilih dengan kebutuhan tertentu.

Kompensasi untuk Pengabdian KPPS ;

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, pemerintah menetapkan honorarium bagi petugas KPPS sebagai berikut:

Ketua KPPS menerima honorarium sebesar Rp900.000 per bulan,
Anggota KPPS sebesar Rp850.000 per bulan,
Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas sebesar Rp650.000 per bulan.
Kompensasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para petugas KPPS yang menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu.

Komitmen KPPS untuk Integritas dan Transparansi ;

Sebagai garda terdepan pemungutan suara, anggota KPPS diharapkan menjalankan tugas dengan penuh integritas, menjaga kejujuran, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap proses pemilu. KPPS berperan penting dalam memastikan suara rakyat dihargai dan hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.

Dengan pelantikan ini, para anggota KPPS berkomitmen untuk mengawal Pilkada Serentak 2024 secara profesional dan mengupayakan pemilu yang bebas dari kecurangan. Keberadaan mereka menjadi salah satu pilar utama yang menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia, di mana setiap suara rakyat dihargai dan dihitung dengan adil. (DM1)

ads

ads

Tinggalkan Balasan

ads

ads

Tutup