Viral Penahanan Alat Pembelajaran Untuk Siswa Slb Oleh Bea Cukai

Penahanan Alat Pembelajaran

Viral Penahanan Alat Pembelajaran Untuk Siswa Slb Oleh Bea Cukai

Divipromedia.com, JAKARTA – Viral Kasus penahanan alat pembelajaran untuk siswa SLB oleh Bea Cukai baru-baru ini mencuat di media sosial, memicu perdebatan tentang kebijakan pajak yang diterapkan terhadap barang-barang pendidikan. Penahanan ini terjadi setelah Bea Cukai meminta pembayaran pajak sebesar Rp 116 juta untuk alat tersebut.

Kasus ini bermula dari keluhan seorang netizen yang membagikan pengalaman tentang penahanan alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim oleh perusahaan asal Korea Selatan. Alat pembelajaran tersebut, bernama Taptilo, merupakan hibah dari perusahaan OFHA Tech untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Meskipun barang tersebut telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, Bea Cukai memilih untuk menahannya dengan alasan penerima barang harus membayar bea masuk dan denda yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini kemudian menarik perhatian pihak Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memberikan klarifikasi terkait kebijakan dan prosedur yang diterapkan dalam hal ini.

Di kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah peralatan yang dikirimkan dari Korsel ke sebuah SLB tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta akibat pengelola sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.

“Pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya.

Akibat pengurusannya tak kunjung diteruskan pihak sekolah, lanjut dia, Bea Cukai akhirnya menetapkan peralatan belajar tersebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya

“Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD),” kata Sri Mulyani.

Lantaran baru diketahui setelah ramai di media sosial bahwa peralatan belajar tunanetra itu merupakan barang hibah dari Korea Selatan, Sri Mulyani menyebut, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.

“Belakangan (di medsos twitter / X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” ungkap Sri Mulyani.

“Saya juga meminta BC untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambah dia.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan kembali menjadi sorotan, imbas dari sejumlah keluhan yang disampaikan oleh netizen terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.

Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh publik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian.

“Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu pemda, perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

“Jadi kalau teman-teman tanya, apakah Bea Cukai kaku, Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan, dan kita sangat men-support dan membuat transparansi daripada itu,” sambungnya.

Dalam praktiknya, Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang perlu dilakukan sesuai ketentuan berlaku untuk mencegah kerugian negara.

Malah kalau kita tidak lakukan itu dengan baik, itu bisa jadi temuan audit, atau temuan APH (aparat penegak hukum), yang tentunya kita lakukan minimalisasir dari temuan itu,” katanya.

Meskipun demikian, apabila terdapat keluhan atau masukan terkait ketentuan importasi barang yang dikeluarkan oleh regulator, Askolani bilang, pihaknya berupaya memberikan masukan kepada kementerian terkait. “Itu yang mungkin mohon dipahami,” ucapnya. (DM1)

Tinggalkan Balasan