Toni RM Siap Membantu : Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Usai Kebebasan Pegi Setiawan
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Divipromedia.com, CIREBON – Setelah kebebasan Pegi Setiawan dari semua jeratan hukum dalam kasus Vina Cirebon, seluruh terpidana lainnya berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Bahkan, salah satu mantan terpidana, Saka Tatal, telah mengajukan PK dan jadwal persidangannya sudah ditetapkan.
Para terpidana kasus Vina Cirebon yang dimaksud adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
BACA JUGA
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berhasil memenangkan kasus yang melibatkan klien mereka, dalam Kasus Vina Cirebon.
Setelah berbagai upaya keras dan strategi yang cermat, tim ini akhirnya dapat mengantarkan kemenangan bagi klien mereka, yang telah lama terbelit dalam kasus tersebut.
Saat di konfirmasi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Apakah dirinya akan membantu para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam Peninjauan Kembali (PK) mengatakan saya siap membantu, tutur, Toni RM, Kamis (18/7/2024).
Ya, terkait langkah saya ke depan apakah akan membantu para terpidana dalam PK, saya punya dua sikap secara advokat atau pengacara, pertama sikap secara pribadi dan profesi,” ujar Toni.
Menurut Toni, secara profesi, ia bukanlah kuasa hukum dari para terpidana sehingga tidak bisa melakukan upaya-upaya yang dimungkinkan oleh hukum atau KUHP.
“Kalau sikap secara profesi, saya bukan menjadi kuasa hukumnya para terpidana, sehingga sikapnya tidak bisa melakukan upaya-upaya yang dimungkinkan oleh hukum atau KUHP, jadi tidak bisa membantu secara teknis atau praktik,” Katanya.
Namun, secara pribadi, Toni menyatakan bahwa ia sebagai manusia biasa yang banyak mendengar jeritan dan keluhan para terpidana yang mengaku terpaksa dianiaya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.