Tertangkap Basah WNA China Atas Kasus Penambangan Ilegal di Kalimantan Barat
Tertangkap Basah WNA China
Divipromedia.com, Kabupaten Cirebon – Tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah diidentifikasi, termasuk di antaranya WNA China.
Menurut laporan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, kegiatan penambangan ilegal telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Cadangan emas sebanyak 774,2 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram hilang akibat dari kegiatan tersebut.
BACA JUGA
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, diatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Ancaman hukuman ini diberlakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyelesaikan penyelidikan terhadap YH, WNA China, dan lainnya yang terlibat dalam kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Proses penyidikan ini telah selesai setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.