Tergiur Harga Murah : Jutaan Batang Rokok Ilegal Santer Beredar Kepung Wilayah Ciayumajakuning
Jutaan Batang Rokok Ilegal Santer
Divipomedia.com, CIREBON – Juta barang peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai santer dan menjadi tren dilingkungan masyarakat untuk membeli rokok tersebut.
Khususnya, di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) di tahun 2024.
Faktor utama masyarakat beralih menjadi pengguna rokok ilegal atau tanpa pita cukai yakni harga lebih murah dari harga rokok legal yang memiliki pita cukai.
BACA JUGA
Peredaran Peredaran rokok ilegal tersebut di dapatkan pasar secara online maupun offline
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari sumarna mengatakan, kegiatan semenjak bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Diskominfo bekerja sama dengan kami (Bea Cukai) sukses melaksanakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal melalui pertunjukan tradisional wayang kulit dan pada malam ini lokasi di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Mei Hari mengungkapkan, “Banyak masyarakat Karangmulya yang mungkin belum tahu bahwa ada rokok yang beredar di pasaran tanpa cukai atau rokok ilegal.”, Minggu, (21/7).
Tidak semua rokok yang murah dan enak itu legal, beberapa di antaranya adalah ilegal. “Rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai.”, ujarnya.
Peredaran rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, Bea Cukai Cirebon berhasil mencegah peredaran 21 juta batang rokok ilegal.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.