Youtube DiviProMedia

Segini Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU, Yang Diatur dalam Pasal 4 Perpres

Ini loh,Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU. Ilustrasi: Pixabay.com/Divipromedia.com

Daftar Gaji Ketua dan Anggota KPU

Divipromedia.com, Kabupaten CirebonKeputusan DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan tindakan signifikan yang menegaskan pentingnya menegakkan standar etika dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menaati peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan sistem pemilu.

BACA JUGA

Gaji Ketua dan Anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut.

“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.

Blue-Modern-Dance-Channel-Youtube-Banner

Tinggalkan Balasan

Youtube DiviProMediaOfficial
Youtube DiviProMediaOfficial
Tutup