Ribuan Ton Bantuan Qatar Masuk ke Gaza saat Warga Kembali ke Utara
GAZA, (Divipromedia.com).- Pengiriman pertama bantuan kemanusiaan Qatar telah memasuki Jalur Gaza melalui perlintasan Erez (Beit Hanoun) pada Senin pagi (27/1/2025), di tengah ribuan warga Palestina yang mulai kembali ke wilayah utara Gaza, demikian menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Qatar.
Kementerian itu dalam sebuah pernyataan mengungkapkan bahwa bantuan tersebut diizinkan masuk ke Gaza melalui terminal di bagian utara Jalur Gaza dari Yordania.
Bantuan itu merupakan bentuk dukungan Qatar bagi rakyat Palestina yang tengah menghadapi “situasi kemanusiaan yang sangat sulit,” tulis pernyataan Kemlu Qatar.
Menurut kementerian, jumlah bantuan kemanusiaan dari Qatar mencapai 2.600 ton.
Puluhan ribu warga Palestina yang mengungsi mulai kembali ke Gaza utara pada Senin pagi, menyusul gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan yang mulai berlaku pada 19 Januari.
Kesepakatan itu dicapai antara kelompok Hamas dan Israel dengan mediasi Qatar.
Kembalinya warga Palestina ke wilayah utara terjadi beberapa jam setelah Qatar memediasi kesepakatan antara Hamas dan Israel.
Dalam kesepakatan itu, Hamas menyetujui pembebasan tawanan asal Israel, Arbel Yehud, bersama dua tawanan lainnya, pada Jumat mendatang.
Fase pertama dari kesepakatan gencatan senjata itu akan berlangsung selama enam pekan dan mulai berlaku pada 19 Januari.
Gencatan senjata itu menghentikan serangan besar-besaran Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Sejauh ini, tujuh tawanan Israel, termasuk empat tentara, telah dibebaskan dalam pertukaran dengan 290 tahanan Palestina sejak kesepakatan tersebut diberlakukan.
Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, serta kehancuran besar-besaran dan krisis kemanusiaan yang merenggut nyawa banyak lansia dan anak-anak. Serangan Israel dan dampaknya merupakan salah satu bencana kemanusiaan terburuk yang pernah terjadi di dunia.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pemimpin Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan otoritas pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkan di wilayah tersebut.*** (Anadolu/Primayanti/Antara)