Pria Inisial K Alias O Akui Aniaya Korban di Festival Skuter Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Teguh.
Teguh juga menjelaskan bahwa K sempat berdalih tidak melakukan penganiayaan sendirian, meskipun hingga saat ini ia belum menyebutkan nama-nama lain yang terlibat. Polisi terus mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Tersangka berdalih tidak sendirian, namun belum menyebutkan siapa saja yang terlibat. Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Teguh.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada sebuah festival skuter yang digelar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tersebut mengejutkan para peserta acara, mengingat pertemuan yang seharusnya diisi dengan kegembiraan berubah menjadi insiden kekerasan.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain serta motif yang lebih jelas di balik tindakan penganiayaan ini. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.