Presiden Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Larang Penjualan Rokok Eceran

Divipromedia.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut mencakup larangan penjualan rokok secara eceran hingga batasan radius dari satuan pendidikan.

Pasal 434 ayat (1) poin c PP tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Tinggalkan Balasan

Tutup