Polresta Cirebon Ringkus Pengedar OKT di wilayah Greged

Polresta Cirebon Ringkus Pengedar OKT di wilayah Greged

Pengedar OKT di wilayah Greged

Divipromedia.com, KABUPATEN CIREBON– Jajaran Polresta Cirebon berhasil kembali mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NA (18) di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 13.45 WIB, jumat, (2/8).

Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan NA, termasuk 280 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 115 ribu, sebuah handphone, dan barang-barang lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa NA akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni pada Sabtu (4/8/2024).

Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan, khususnya narkoba, melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya, serta pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya ini. (DM1)

Tinggalkan Balasan