Polresta Cirebon Amankan Pengedar dan 1381 butir OKT
Pengedar dan 1381 butir OKT
Divipromedia.com, KABUPATEN CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SB (27) di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 14.39 WIB.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi rutin yang digelar untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas Polresta Cirebon menemukan sejumlah barang bukti dari tangan SB.
Di antaranya, 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, sebuah handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal ini.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa SB akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol Sumarni pada Jumat (2/8/2024).
Kapolresta Cirebon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.