Ads

Polres Kapuas Tangkap 2 Pelaku Hipnotis dari Kota Banjarmasin

Kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolres Kapuas, Rabu (15/1/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Setelah sampai di rumah, korban MI menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut.

Setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang 5 ribu rupiah, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.

“Atas kejadian tersebut, korban MI merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” jelasnya.

Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin, dibatu oleh Polsek Banjarmasin Selatan, tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.

“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” demikian Abdul Kadir Jailani. (Adi Wibowo/Antara) ***

Ads

ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads