Ops Antik Lodaya 2024: Satres Narkoba Polres Ciko Tangkap 9 Tersangka Narkotika
TONTON JUGA
Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
AKP Ma’ruf Murdianto menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 12 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
“Satres Narkoba Polres Kota Cirebon berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang dengan dukungan penuh dari masyarakat,” tutup AKP Ma’ruf Murdianto. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.