Advertisements

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pati yang Menyebabkan Kematian

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pati

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pati

Divipromedia.com, JATENG Polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Insiden tersebut berujung pada kematian tragis Burhanis atau BH (52), seorang pemilik usaha rental mobil asal Jakarta, akibat luka parah yang dideritanya.

Aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024. Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa 19 saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Bayu menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan ini. EN diketahui mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, serta memukul dan menginjaknya. BC turut mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara itu, AG memukul dan melindas korban dengan kendaraan roda dua, menyebabkan luka serius pada lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban.

Advertisements

Pada konferensi pers yang diadakan Senin, 10 Juni 2024, Bayu mengungkapkan bahwa AG (Aris Gunawan) adalah pemilik rumah tempat Honda Mobilio putih yang hendak diambil Burhanis diparkir. Aris awalnya diperiksa sebagai saksi, namun bukti yang ditemukan polisi menunjukkan keterlibatannya dalam penganiayaan, sehingga ia pun dijadikan tersangka.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan dengan Polresta Pati demi mengungkap kasus ini lebih lanjut. Satake Bayu menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Selain Burhanis yang meninggal dunia, tiga orang lainnya juga mengalami luka parah, yaitu SH (28) dari Jakarta Barat, KB (54) dari Kabupaten Tegal, dan AS (37) dari Jakarta Timur.

Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Bayu konsisten dengan informasi yang sebelumnya diberikan oleh Polresta Pati. Burhanis bersama tiga rekannya hendak mengambil mobil rental yang menurut pelacakan GPS berada di Pati. Mereka menemukan mobil tersebut di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo. Burhanis mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan dan mengendarainya, sementara tiga rekannya mengikuti dengan mobil Sigra.

Saat itu, warga setempat meneriaki mereka sebagai maling, lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis serta ketiga rekannya. Warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.

Kini, mobil Sigra ditahan sebagai barang bukti bersama dengan barang bukti lainnya seperti pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan dalam penganiayaan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (DM1)

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Tutup