Polisi Berhasil Ringkus : Selebgram Bintang Iklan Judol Dan Buka Layanan Video Call Seks
Selebgram Bintang Iklan Judol
Divipromedia.com, BOGOR – Polisi berhasil meringkus dua selebgram menjadi bintang iklan di media sosial dan telah mempromosikan judi online. Bahkan bintang iklan tersebut buka layanan video call seks.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan selebgram berinisial LA yang mempromosikan judi online sambil buka layanan video call seks (VCS) dijerat pasal berlapis. LA terancam penjara hingga 10 tahun.
BACA JUGA
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau terkait dengan melakukan posting video-video asusila, masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Olot, Selasa (2/7/2024).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.