Polda Metro Jaya Amankan Dua Tersangka Kekerasan Terhadap Wartawan
“Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk mencari tahu motif pasti pengeroyokan yang terjadi.
“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” pungkasnya.
TONTON JUGA
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut dilaporkan salah seorang wartawan bernama Bodhiya Vimala. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.
Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi. (DM1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.