Polda Metro Jaya Amankan Dua Tersangka Kekerasan Terhadap Wartawan
Dua Tersangka Kekerasan Terhadap Wartawan
Divipomedia.com, JAKARTA – Tragedi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi usai Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tetapkan 10 tahun penjara.
Terkait hal tersebut Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeroyok wartawan usai sidang vonis. Terkini, dua orang sudah ditangkap.
“Kurang dari 1×24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” Ungkapnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
BACA JUGA
Ade Ary merinci dua orang tersebut yakni MNM (54) dan S (49). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi
MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” Katatanya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.