Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti 65,5 Kg Sabu
BANJARBARU, (Divpromedia.com).- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 65.524,15 gram atau 65,5 kilogram sabu dari jaringan pengedar yang dikendalikan Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini masih buron.
“Ada juga 12.171 butir pil ekstasi dan 576,99 gram ekstasi berbentuk serbuk turut dimusnahkan kali ini,” kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (15/1/2025).
Barang bukti yang disita merupakan pengungkapan kasus narkoba selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025 dengan tersangka 13 orang, seorang di antaranya perempuan.
Dari narkoba yang disita dan tak sampai beredar ke masyarakat itu, Polda Kalsel telah menyelamatkan 341.231 orang terhindar dari penyalahgunaannya, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat digunakan lima orang dan setiap satu pil ekstasi dipakai satu orang.
Kapolda mengakui Kalsel menjadi tujuan pasar narkoba dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Ia pun menegaskan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara total dengan segenap sumber daya Polri mengingat narkotika sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Kinerja Ditresnarkoba terus kami maksimalkan, namun tentunya dibutuhkan kerja sama dan bantuan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang memberikan informasi,” katanya.
Apresiasi tinggi disampaikan Kapolda untuk prestasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya dan jajarannya yang telah optimal dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Bahkan sepanjang tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel mencatatkan pengungkapan tindak pidana narkoba 1.743 kasus dan meringkus 2.230 orang tersangka dengan barang bukti 312.999,24 gram sabu dan 118.942 butir pil ekstasi, serta 6.581,88 gram serbuk ekstasi.*** (Firman/Antara)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.