Polda Jawa Barat Mulai Penuhi Permintaan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan di Cirebon

Polda Jawa Barat Mulai Memenuhi Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Divipromedia.com, BANDUNG – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mulai memenuhi permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Salah satu permintaan yang dikabulkan adalah pengembalian sebuah unit kendaraan roda dua milik Pegi Setiawan yang sebelumnya disita saat penangkapan di Bandung pada 21 Mei 2024.

Kendaraan tersebut adalah motor Nouvo berwarna biru dengan nomor polisi Z 6046 HX.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, menjelaskan bahwa pengembalian motor tersebut disebabkan oleh tidak adanya keterkaitan antara kendaraan yang disita dan peristiwa yang dituduhkan.

“Motor ini digunakan Pegi di Bandung saat diamankan, jadi tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

Motor Jupiter 2016 miliknya juga belum dikembalikan,” ujar Toni RM di Mapolda Jabar, Sabtu (8/6/2024).

Kendaraan tersebut telah resmi diserahkan kepada keluarga Pegi Setiawan beserta kunci dan STNK.

Namun, Toni mengungkapkan bahwa dua handphone milik saksi Bondol dan Suparman yang disita oleh penyidik belum dikembalikan. “Handphone saksi masih digunakan oleh penyidik.

Katanya akan dikembalikan dalam tiga hari, tetapi sampai sekarang belum juga dikembalikan,” jelas Toni.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/6/2024), Pegi Setiawan alias Perong menjalani pemeriksaan psikologi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Pegi memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 10.30 WIB, dengan rencana tes psikologi berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu dan Minggu.

Ibu kandung Pegi, didampingi adik dan kuasa hukumnya, hadir untuk mendampingi proses tes tersebut.

Sugiyanti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa mereka mendampingi Pegi yang akan menjalani tes psikologi.

“Hari ini Pegi akan menjalani tes psikologi, dan ibunya ikut mendampingi,” ujar Sugiyanti di Mapolda Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024).

Sugiyanti menambahkan bahwa tes psikologi hanya dilakukan terhadap Pegi Setiawan, sementara orang tua hanya mendampingi. “Surat undangan hanya untuk Pegi.

Ibu Kartini hanya ingin menitipkan pakaian dan berharap bisa bertemu,” ungkapnya.

Selain itu, Sugiyanti berencana mengajukan keberatan secara tertulis kepada penyidik, mengingat kondisi kesehatan kliennya yang dinilai baik.

“Saya akan mengajukan permohonan keberatan, karena Pegi sehat-sehat saja,” tuturnya. (DM1)

Tutup