Polda Jabar Tegaskan : Tidak Ada Istilah Ganti Rugi Pada Putusan PN Terkait Putusan Pegi Dibebaskan

sidang praperadilan Pegi Setiawan, di PN Bandung.

Istilah Ganti Rugi Pada Putusan PN

Divipromedia.com, BANDUNG – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, Senin, (8/7). Terkait, penetapan tersangka pegi setiawan pada kasus Vina dan Eky Cirebon.

Membacakan amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,”

Menanggapi komentar tim kuasa hukum pegi setiawan bakal menuntut ganti kerugian materil dan immateril kepada Polda Jabar usai sidang praperadilan di PN bandung

Polda Jawa Barat mengatakan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya.

Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan Senin, (8/7).

Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ujarnya. (DM1)

Tinggalkan Balasan

Tutup