Ads

PN Mataram Siap Sidangkan Perkara Korupsi Shelter Tsunami pada 22 Januari

Suasana tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami yang terbengkalai di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/8/2024). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym)

MATARAM, (Divipromedia.com). – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat siap menyidangkan perkara korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara pada 22 Januari sebagai perkara pelimpahan penanganan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut tercatat pada Rabu (22/1).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya yang dikonfirmasi, Jumat siang, menyampaikan pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara dari KPK, namun kelengkapan berkas yang menjadi bahan pelimpahan belum diketahui.

Perkara yang didaftarkan pada Kamis (16/1) tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr. Klasifikasi perkara masuk dalam tindak pidana korupsi dengan catatan dakwaan belum disebutkan.

Jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum adalah Ni Nengah Gina Saraswati, Ahmad Ali Fikri Pandela, Rudi Dwi Prastyono, Mohammad Fauji Rahmat, Greafik Loserte, Yosi Andika Herlambang, dan Tri Handayani. Penuntut umum dari pihak kejaksaan sebanyak tujuh orang.

Dari registrasi perkara tercatat terdakwa ada dua, yakni Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto. Dua tersangka yang kini berstatus terdakwa pada Pengadilan Negeri Mataram tersebut memiliki peran berbeda.

Untuk Aprialely Nirmala, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek shelter tsunami dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Kemudian, Agus Herijanto (AH) adalah pensiunan BUMN Karya yang berperan sebagai kepala proyek pembangunan shelter tsunami yang lokasinya berada dekat dengan kawasan Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Pada Senin (30/12), KPK melakukan konferensi pers terkait penahanan kedua tersangka. KPK melalui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dengan didampingi juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa perbuatan pidana AN yang saat itu sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek shelter tsunami berkaitan dengan kualitas hasil pekerjaan.

Tersangka AN bertanggung jawab atas munculnya penurunan spesifikasi material bangunan yang tidak melalui proses kajian sesuai dengan rencana pekerjaan pembangunan gedung shelter tsunami tahan gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter (SR) .

Ads
Ads

Tinggalkan Balasan

Ads
Ads
Tutup
Ads